Banda Aceh – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI telah mengalokasikan tunjangan tambahan yang juga di sebut dengan Tunjangan Penghasilan (Tamsil) bagi para Guru yang Sertifikasi dan Non Sertifikasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Hal ini di utarakan oleh Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banda Aceh” Sulaiman ” melalui Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) ” Azila Oktavus, SE ” di ruang kerjanya kepada media ini, kamis (26/8/2021).
Atas isu-isu yang berkembang selama ini dari kalangan guru non sertifikasi bahwa mereka selama ini tidak dibayar Tamsil,kini telah di klarifikasi oleh ” Azila Oktavus ” selaku Kabid GTK Disdikbud Kota Banda Aceh, Bahwa Tamsil bagi Guru Non Sertifikasi bukan tidak di bayar, tapi saat itu mengalami kekurangan dana, Memang dana dari Pemerintah Pusat sudah di transfer ke Daerah, namun akibat dana tidak mencukupi maka Tamsil tersebut tidak bisa di cairkan, terpaksa harus menunggu pada anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Perubahan 2021, ucapnya.
pada Juli 2020 ada pemangkasan anggaran dari Pusat sebagai refocusing, pada saat pembayaran di bulan Juni 2020 Dana tersebut masih ada di Daftar Induk Penggunaan Anggaran kita, ternyata waktu kita buat amprahan untuk pembayaran triwulan ke III Tahun 2020 stock dana itu habis, hingga terjadinya minus anggaran.
Kemudian pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh mengkonfirmasi ke Pusat, sebagaimana sesuai dengan data lengkap yang kita laporkan bahwa Pusat katanya akan menyanggupi dan akan membayarnya pada Tahun 2021 ini, Setelah kita konfirmasi sesuai laporan yang kita sampaikan ternyata uang untuk tunjangan guru non sertifikasi itu kini sudah di kirim oleh Pusat, dan uang tersebut akan di bagi nanti setelah Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota (APBK) perubahan Tahun 2021 selesai di bahas oleh DPRK, Ucapnya lagi.
Untuk Guru yang sudah bersertifikasi diberikan Tamsil sebesar satu bulan gaji, namun bagi non sertifikasi diberikan hanya sebesar RP. 250.000 dengan kriteria memiliki 24 jam mengajar dalam seminggu dan jenjang pendidikan Strata Satu (SI).
Sebelumnya, enam bulan tunjangan guru non sertifikasi yaitu bulan Januari – Juni 2020 sudah dibayar. Kemudian, akibat kekosongan dana maka sisa yang enam bulan Juli – Desember 2020 akan di bayar pada pertengahan atau akhir bulan Oktober 2021.
Berhubung Pagu anggara untuk Tahun 2021 sedikit tidak sama seperti Tahun sebelumnya, Pemerintah Pusat tidak lagi melihat data guru non sertifikasi itu dari Dinas, tapi Pusat melihat data tersebut langsung melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Berdasarkan update data dari Pusat untuk tahun 2021 bahwa guru non sertifikasi yang mendapat Tunjangan Penghasilan itu hanya sekitar 72 orang dan guru non sertifikasi Tahun 2021 yang akan mendapatkan tunjangan sertifikasi tersebut adalah bagi guru yang memiliki jam mengajar penuh 24 Jam dalam seminggu, dan Sarjana (strata1), tambah Kabid GTK.
Azila Kabid GTK menyampaikan, Untuk daerah Aceh sendiri yang belum mencairkan tunjangan guru non sertifikasi meliputi, Kota Banda Aceh, Langsa, Bireuen, Singkil, Pidie Jaya dan Subulussalam.