Banda Aceh – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (satpol PP & WH) Kota Banda Aceh melakukan razia rutin penegakan syariat Islam di sejumlah kafe dan hotel. Dalam razia tersebut petugas menemukan sejumlah botol minuman keras (miras) di salah satu kafe dan juga mengamankan dua pasangan yang diduga berbuat mesum di dua hotel berbeda.
Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh juga mendapati pelanggaran Syariat Islam di hotel kawasan Peunayong dan Lampriet. Petugas mengamankan dua pasangan yang diduga berbuat mesum di dua hotel tersebut, satu di antaranya diketahui sudah bersuami.
“Kita sudah menjaring pelanggar syariat Islam di kawasan Peunayong dan Lampriet. Satpol PP mendapatkan pasangan khalwat dan langsung mengamankan pasangan tersebut,”ujar Kasatpol PP/WH Kota Banda Aceh Ardiansyah, S. SSTP, M. Si.,di ruang kerjanya, Jum’at (3/9/2021).
Dan baru-baru ini yang menghebohkan kami Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama Polresta dan TNI melakukan penggerebekan salah satu cafe di Kecamatan Meraxa dan berhasil mengamankan tujuh wanita dengan sejumlah minuman keras di room karaoke yang disediakan oleh pengelola kafe tersebut,”ungkap Ardiansyah.
Bermula penggerebekan Cafe tersebut mendapat laporan dari masyarakat sekitar yang sudah merasa terganggu akan kebisingan hampir tiap malam,tambahnya lagi.
“Ketika kita datangi lokasi, ternyata di dalam room karaoke ditemukan tujuh wanita muda sedang berpesta miras dengan berbagai merek”.
Tujuh perempuan yang diamankan dilokasi adalah NM (22), warga Panton Labu; HS (19), warga Bireuen; EMD (26) dan CA (22), warga Banda Aceh; FD (26) dan MA (22), warga Aceh Besar, serta NA (19), warga Aceh Timur.
“Sampai saat ini, ketujuh wanita muda masih dalam pemeriksaan oleh petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh,” tutup Ardiansyah.