Aceh – Kehadiran partai politik lokal di Aceh diharapkan membawa dampak perubahan yang baik bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Irfan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Aceh saat melakukan verifikasi faktual terhadap berkas permohonan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, pada Minggu (26/12/2021).
“Semoga hadirnya Partai Adil Sejahtera Aceh ini dapat memberikan perubahan positif di tengah masyarakat Aceh dan dapat belaku adil sesuai dengan namanya,” ujar Irfan.
Kegiatan verifikasi dilakukan di tiga wilayah yang dilaksanakan sejak tanggal 23-26 Desember 2021.
Dalam pertemuan di Kota Lhokseumawe, tim Kanwil Kemenkumham Aceh disambut langsung oleh Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Lhokseumawe Tgk. Yusfriadi beserta jajaran Pengurus lainnya.
Dihadapan pengurus partai, Irfan menyampaikan kegiatan verifikasi ini bertujuan untuk mengecek keaslian berkas permohonan dan menyamakan dengan berkas yang sudah diterima oleh Kantor Wilayah.
“Kita juga harus meninjau langsung kantor sekretariat masing-masing wilayah baik di tingkat Kabupaten/Kota maupun di tingkat Kecamatan agar tidak muncul permasalahan administrasi dikemudian hari dan tentunya untuk menentukan apakah partai ini layak untuk diputuskan menjadi partai politik Lokal,” jelasnya.
Selain itu, pada hari berikutnya tim Kanwil Kemenkumham Aceh melakukan verifikasi faktual ke Majelis Pimpinan Wilayah Kota Langsa. Dalam kesempatan ini, tim disambut langsung oleh Ketua MPW Kota Langsa H. Muzakkir A.A, sejumlah pengurus MPW, dan Para Pengurus MPC lainnya.
Irfan mengatakan, kehadiran partai lokal baru membuat kontestasi perpolitikan di Aceh menjadi semakin dinamis. Dengan munculnya partai lokal baru diharapkan dapat mengakomodir aspirasi masyarakat secara luas.
“Jika verifikasi ini menyatakan PAS lolos dan layak menjadi partai, tentunya kita berharap kehadirannya dapat memberikan pendidikan politiki bagi masyarakat serta menjadi wadah bagi masyarakat Aceh,” tutup Irfan.(khi*)