Jakarta – Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga bagi komoditas minyak goreng yang berkisar antara Rp14.000 per liter.
Harga ini efektif berlaku pada Rabu (19/1/2022). Artinya, minyak goreng dalam kemasan kualitas premium dan sederhana yang berada di pasaran wajib dijual dengan harga di atas.
Kebijakan ini, khusus diperuntukkan bagi kebutuhan rumah tangga, pelaku usaha mikro, dan pelaku usaha kecil.
“Semua jenis kemasan baik kualitas premium maupun sederhana, dengan ukuran mulai dari 1 liter sampai dengan jerigen 25 liter. Mulai besok Rp14.000,” Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi melalui siaran virtual pada Selasa (18/1/2022).
Kebijakan ini pertama kali akan merambah terlebih dahulu ke pedagang jaringan ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pedagang Ritel Seluruh Indonesia (APRINDO).
Karena, pedagang yang tergabung di sana sudah terlebih dahulu melakukan penyesuaian harga terhadap sejumlah produk minyak goreng berbagai kemasan yang dijual pada setiap gerainya.
Kemudian, dalam kurun waktu satu pekan setelah ditetapkan, para pedagang pasar tradisonal juga harus menyesuaikan kebijakan di tersebut. “Diberikan satu minggu pedagang tradisional menyesuaikan harga minyak goreng,” katanya.
Atas berlakunya kebijakan ini, Mendag mengimbau, seluruh lapisan masyarakat dapat menyikapi kebijakan ini secara wajar.
Jangan melakukan aktivitas pembelian minyak goreng yang berlebihan dalam beberapa waktu ke depan. Mengingat, pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng dengan seharga di atas untuk jangka waktu enam bulan ke depan.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp7,6 triliun dalam mempertahankan harga minyak goreng berkisar Rp14.000 dalam enam bulan ke depan. Alokasi dana tersebut akan dipergunakan untuk menyalurkan minyak goreng sekitar 1,5 miliar liter untuk enam bulan ke depan kepada target masyarakat di atas.
“Mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu panik buying atau pembelian secara berlebihan. Karena pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng dengan harga rp14.000 per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat,” katanya.
Pemerintah dikatakan Mendag akan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pelanggaran kebijakan ini. Baik produsen atau pun konsumen yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap kebijakan tersebut akan langsung diberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah akan mengambil langkah yang hukum yang sangat tegas kepada pelaku usaha maupun pada konsumen yang melanggar ketentuan ini,” pungkasnya.(inp*)