Home / Daerah / Hukrim / Nasional / News

Selasa, 18 Januari 2022 - 08:27 WIB

Polri Mengungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana yang Dilakukan dari Balik Jeruji Lapas

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Polri mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang dilakukan dari balik jeruji lapas di sejumlah wilayah di Tanah Air.

Parahnya, para pelaku dari kasus tersebut merupakan narapidana penghuni lapas.

Berikut ini rangkuman tindak pidana penghuni lapas di sejumlah daerah :

Bekasi
Yang pertama, terjadi di Lapas Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat. Seorang narapidana di lapas tersebut, yang berinisial MOA, menjadi pelaku penghinaan dan pembuatan surat palsu.

“Ada kasus yang melibatkan salah satu napi lapas kelas 2A Bulak Kapal, Bekasi. Kasusnya adalah penghinaan dan atau pencemaran nama baik atau manipulasi data juga membuat surat palsu. Ini dilakukan oleh napi Lapas Kelas IIA bulak Kapal, Bekasi atas nama inisial MOA,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan,pada Selasa (18/1/2022)

Jambi
Pada 2020, seorang napi Lapas Kelas II Jambi berinisial SR terlibat dalam kasus penyebaran berita bohong. SR disebut Ramadhan juga turut menjadi pelaku dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kejadian 2020 napi Lapas Kelas II Jambi, kasusnya adalah tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen dan TPPU atau penipuan hampir sama. Itu dilakukan oleh napi atas inisial SR di Lapas Kelas II Jambi,” terang Ramadhan.

Siborong-borong, Sumatera Utara
Kemudian, Polri juga mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di Siborong-borong, Sumatera Utara (Sumut). Salah satunya, kasus penyebaran berita bohong melalui media sosial (medsos) yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki akun medsos bernama Zulfahmi.

“Di Lapas Siborong-borong, Sumut. Kasusnya tindak pidana penipuan melalui salah satu medsos dengan nama Zulfahmi, pelanggarannya hampir sama tindak pidana penyebaran berita bohong. Saat ini prosesnya masih tahap penyidikan,” ujar Ramadhan

Kedua, empat orang napi berinisial MF, MA, KR, dan MF kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong. Berkas keempatnya sudah dinyatakan lengkap dan akan segera menjalani persidangan.

“Kasusnya hampir sama. Napi binaan atas inisial MF, tersangkanya ada 4: MF, MA, KR, dan AP. Juga kasusnya sudah P21 di lapas yang sama di Lapas Siborong-borong, Sumut, kasusnya juga P21 di Kejaksaan Negeri medan,” ucap Ramadhan.

Sibolga, Sumatera Utara
Selanjutnya, Polri turut mengungkap kasus tindak pidana penyebaran berita bohong serta penipuan lewat media sosial di Lapas Kelas II Tapanuli Tengah, Sibolga, Sumatera Utara (Sumut). Tiga napi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Jadi ini Lapas Sibolga dilakukan oleh 3 orang atas nama napi HS, BM, dan RJ. Kasusnya sedang dalam proses,” kata Ramadhan.

“Jadi di dalam menggunakan media sosial, menyebarkan berita bohong. Ya ini menyebarkan berita bohong untuk mencari keuntungan ya.

Artinya ada unsur penipuan. kemudian menipu orang, orang transfer kemudian,” imbuh Ramadhan.

Tebing Tinggi, Sumatera Utara
Selanjutnya, seorang napi berinisial DS menjadi pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta tindak pidana pornografi.

DS beraksi dengan cara memeras korbannya untuk mengirimkan sejumlah uang dengan memalsukan akun media sosialnya.

“Di Lapas Tebing Tinggi, Kabupaten Lawang, Provinsi Sumatera Selatan. Napi atas nama DS, ini pemilik akun Instagram @andiiqbal.

Ini tindak pidananya pornografi melalui media elektronik dan/atau pengancaman dan/atau tindak pidana pencucian uang,” papar Ramadhan.

“Jadi modusnya melakukan video call, melakukan video call, kemudian akun yang digunakan seolah-olah akun perempuan cantik. Kemudian, korbannya adalah laki-laki. Kemudian, korbannya itu diperas.

Kalau tidak memberikan atau tidak mentransfer uang, maka akan disebarkan screenshot daripada video call tersebut,” imbuhnya.

Pamekasan, Jawa Timur
Kemudian, kasus tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak di Lapas Kelas II Pamekasan, Jawa Timur.

Seorang napi berinisial TR dalam aksinya membujuk anak-anak berbuat cabul lalu menyebarluaskan perbuatan itu lewat internet.

“Kemudian yang berikut terjadi juga dengan tersangka yang merupakan napi Lapas Kelas II Pamekasan. Kasusnya tindak pidana eksploitasi seksual terhadap anak dan tindak pidana membujuk anak melakukan perbuatan cabul dan tindak pidana pornografi anak dan atau tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan konten asusila anak. Ini berarti korbannya anak dengan pelaku narapidana atas nama inisial TR,” jelas Ramadhan.

Bengkulu
Tiga orang napi Lapas Curug, Bengkulu, yang berinisial HF, AA dan YR ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pemerasan dan pengancaman melalui medsos.

Selain itu, ketiganya melakukan tindak pidana penipuan terhadap para korbannya.

“Dilakukan oleh narapidana yang terjadi di Lapas Curug, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dengan pelaku ada tiga orang atas nama inisial HF, AA dan YR. kasusnya juga sudah P19, kasusnya pada umumnya hampir sama menggunakan media elektronik dengan melakukan penipuan dan pemerasan, pengancaman terhadap korban-korbannya,” terang Ramadhan.

Jawa Barat
Terakhir, Ramadhan menerangkan napi yang berinisial DA penghuni Laas Kelas IIA Kurungan, Jawa Barat, diketahui telah melanggar UU ITE terkait penyebaran berita bohong dan penipuan melalui media online.

“Dan yang terakhir adalah narapidana atas nama DA. TKP-nya lapas Kelas IIA Kurungan Jawa Barat. Ini dilaporkan ada 12 laporan polisi ini dengan tersangka yang sama. Kasusnya juga sama, hampir sama adalah kasus yang terkait dengan UU ITE,” pungkasnya.[]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Detikcom

Share :

Baca Juga

Daerah

Abu Razak: Subtansi Perubahan UUPA Harus Berpegang Pada MoU Helsinki

Daerah

Kisah Nisa, ABG Termuda Jamaah Haji Embarkasi Surabaya

Daerah

Pangdam Iskandar Muda Pimpin Acara Syukuran HUT ke-65 Kodam IM

Daerah

Hingga Juli, Bank Aceh Salurkan Dana PEN Sebesar Rp 1,9 Triliun

Nasional

Pake Jersey TDB, GenPI Ramaikan CFD Bareng Gibran

Daerah

Kabid Propam Polda Kalbar Berikan Atensi Tegas Kepada Seluruh Personel Terkait Larangan Pelanggaran

Daerah

Penilaian Efektivitas dan Penataan Organisasi di Kanwil Kemenkumham Kalbar Bersama Biro Perencanaan

Nasional

Banjir dan Tanah Longsor di Balikpapan, Satu Orang Terluka