Jawa Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur menyatakan jajarannya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 31 paket narkoba jenis sabu-sabu, dan 40 butir psikotropika jenis dobel L ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Wisnu Nugroho Dewanto, melalui keterangan tertulisnya,pada Sabtu (22/1/2022).
“Petugas Lapas Tulungagung menggagalkan upaya penyelundupan barang terlarang melalui layanan penitipan barang,” ujar Wisnu Nugroho Dewanto.
Selain 31 paket sabu dan 40 butir pil dobel L, Wisnu mengungkapkan jajarannya mendapati delapan pipet dan dua kartu operator seluler.
“Barang-barang tersebut coba diselundupkan melalui bungkus sabun cair,” papar Wisnu.
Kronologi pengungkapan upaya penyelundupan ini terjadi pada Kamis (20/1/2022) sekitar pukul 10.35 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Saat itu, seorang pengunjung berinisial DDP mendaftarkan diri Ke Loket Satu Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Lapas Tulungagung.
Tujuannya untuk menitipkan barang bawaan kunjungan yang ditujukan kepada warga binaan berinisial BS.
“Sesuai dengan nomor antrean, DDP dipanggil untuk menyerahkan barang titipannya pada pukul 10.50 WIB,” katanya.
DDP pun menyerahkan barang titipan kepada petugas penggeledahan bernama Eko Wahyudi.
Adapun paket barang yang diserahkan berupa makanan ringan dan perlengkapan mandi.
Kemudian, Eko Wahyudi melakukan penggeledahan dan pengecekan barang bawaan tersebut. Dengan menggunakan alat bantu kawat, petugas melakukan pemeriksaan pada botol sabun cair.
“Pada saat dilakukan pengecekan dengan kawat di dalam botol sabun, dirasakan ada sesuatu yang mengganjal,” terang Wisnu.
Merasa curiga, petugas lalu memanggil DDP agar masuk ke ruangan penggeledahan.
Setelah itu, petugas membuka kemasan sabun cair tersebut di hadapan DDP, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, dan beberapa saksi lain menggunakan pisau.
Ternyata di dalam botol itu ditemukan narkotika jenis sabu dan pil dobel L. Total ditemukan 31 paket sabu-sabu seberat 35,27 gram beserta bungkusnya, 40 pil dobel L, delapan pipet, dan dua kartu SIM.
Mendapati upaya penyelundupan ini, pihaknya lalu berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Tulungagung.
DD beserta barang bukti yang ditemukan diserahkan ke polisi untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.
Untuk mengantisipasi hal serupa, pihaknya bakal memperketat pemeriksaan di pintu masuk Lapas.
“Kita akan semakin meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan terkait penggeledahan barang titipan, kunjungan, dan keluar masuk barang/orang,” kata Kalapas Kelas IIB Tulungagung Tunggul Buwono.
Tunggul menyampaikan pihaknya saat itu segera berkoordinasi dengan kepolisian terkait temuan tersebut.
Hal ini, katanya, menunjukkan komitmen jajarannya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Kami akan mendukung penuh kepolisian dalam pengusutan kasus ini,” ujar Tunggul.(inp/red)