Pekanbaru – Pembakaran mobil Dinas Kepala Pelaksana Keamanan Lapas (KPLP), Lapas Kelas II Pekanbaru, dikendalikan oleh seorang napi dari dalam Lapas dengan cara menghubungi 7 pelaku pakai hanphone dari dalam penjara.
“Otak pelaku berinisial RS, tepat berada dibelakang saya, dia merupakan (narapidana) tahanan di Lapas, kita ambil dan nanti akan dilakukan proses penyelidikan, dan sanksi pidana berikutnya,” jelas Kapolda Riau, Irjen. Pol. Muhammad Iqbal, S.I.K., M.H., didampingi Dirkrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Selasa (25/1/2022).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto membeberkan, motif pembakaran mobil dinas KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru, Efendi Parlindungan Purba, karena otak pelaku RS sakit hati hanphone nya disita.
“RS merasa Sakit hati dan dendam terhadap korban selaku Ka PLP Lapas Kelas II-A Pekanbaru, karena pada saat ada razia internal Lapas pada bulan Juni 2021, dimana handphone milik RS diambil dan tidak dikembalikan sampai dengan saat ini,” beber Sunarto.
Karena sakit hati, kemudian RS menghubungi teman-temannya untuk membakar mobil KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru.
Diketahui, 8 orang pelaku yang ditangkap adalah BH yang mencari eksekutor. Lalu pria berinisial RI dan YR yang menunjuk lokasi, RS otak pelaku, FS sebagai perantara antara RS dan FF yang menghubungkan RS dan BH. Kemudian pria berinisial TT selaku eksekutor, dan DG sebagai joki atau yang mengumpulkan para pelaku.
Mereka disangkakan dengan Pasal 187 KUHP, ancaman hukuman 12 tahun penjara, melakukan pembakaran dengan sengaja yang dapat membahayakan masyarakat umum.
Insiden pembakaran mobil dinas KPLP Lapas Kelas II Pekanbaru, Efendi Parlindungan Purba ini terjadi pada hari Kamis (20/1/2022) dini hari.(tbn/)