Aceh – Dalam rangka Implementasi Permenkumham No. 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat.
Cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, Plt. Kepala Rutan Takengon, Husni, kembali membebaskan 27 orang warga binaan.
Asimilasi di rumah tersebut diberikan kepada 26 (Dua puluh Enam) orang Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif pemberian asimilasi dirumah yakni telah menjalani 1/2 masa pidana dan 2/3 pidana jatuh sebelum tanggal 31 juni 2022.
“Dari 26 orang yang dibebaskan 6 diantaranya melakukan tindak pidana pencurian, 11 orang narkotika, 1 orang kasus KDRT, dan 8 lainnya kasus pidana umum. Dan ada 3 orang warga Medan” ujar Yuhananda, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Takengon.
Husni bersama dengan Yuhananda turun langsung mendampingi warga binaan yang hendak bebas dengan pemberian asimilasi di rumah.
Dalam pendampingannya, Karutan menyampaikan kepada Warga Binaan untuk tetap mematuhi protokol Kesehatan, tetap dirumah, jangan mengulangi kembali tindak pidana dan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Banda Aceh.
“Saya menekankan kepada saudara yang telah mendapatkan asimilasi rumah agar jangan melakukan perbuatan pidana lagi dan kembali lagi disini dengan status yang sama, tetap patuhi protokol kesehatan, selama menjalani asimilasi tetap dirumah dan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan setempat.Sampaikan salam kami untuk keluarga dirumah, selamat”, Tegas Husni.pada Rabu (02/02).