Home / Nasional / News / Tni-Polri

Rabu, 23 Februari 2022 - 08:53 WIB

Kadispenad: Benar Brigjen TNI JT Jalani Penahanan di Rumah Tahanan Militer Cimanggis

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Tatang Subarna, membenarkan bahwa Brigjen TNI JT sedang menjalani penahanan sementara di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis Depok.

“Benar yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan dari Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum bahwa, yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja,” kata Kadispenad di Jakarta, Selasa(22/2/2022).

Menurut Kadispenad, tindak pidana yang dimaksud adalah, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pidana menurut Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, bahwa Brigjen TNI JT telah melakukan serangkaian perbuatan di luar dari tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinannya, yaitu mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kab. Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat.

Kadispenad menjelaskan, penahanan sementara oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) terhadap Brigjen TNI JT dilakukan dalam rangka proses penyidikan dan dilaksanakan TMT 31 Januari sampai 15 Februari 2022.

Pada saat ini Berkas Perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut, sementara untuk Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan.

Terkait adanya surat permohonan pengampunan dari Brigjen TNI JT kepada Kasad dengan alasan bahwa yang bersangkutan menderita sakit asam lambung (gerd) dan tekanan darah tinggi serta alasan yang bersangkutan pada 3 April 2022 akan pensiun.

Kadispenad menegaska, yang bersangkutan harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer, selain itu usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI.(inp*)

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Polda Aceh Raih Peringkat II Kategori Pagu Sedang Penilaian AKIP

Tni-Polri

Lestarikan Negeri: Kapolda Aceh Tanam Pohon Frutikultur di Dayah Oemar Diyan

Tni-Polri

Ini 7 Pelanggaran Prioritas dalam Operasi Zebra Seulawah 2023

News

Dirut BSI Gelar Kuliah Umum literasi perbankan syariah di Universitas Syiah Kuala Aceh

News

Kadisdik Aceh Ungkap Rasa Bangga dan Haru Kepada PDBK

Daerah

Kungker Ke Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Meurah Budiman Pastikan WBP Dapatkan Hak Layanan

Tni-Polri

65 Personel Ditsamapta Polda Aceh Ikut Latkatpuan SAR Terbatas Air

Tni-Polri

Bawakan Nasi Tumpeng dan Kue Tart, Pangdam V/Brawijaya beri Kejutan Kapolda Jatim di Hari Bhayangkara ke-76