Tasikmalaya – Oknum Kepala Desa Parakanhoneje Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya diduga kuat gelapkan dana bantuan desa untuk masyarakat yang tidak mampuh.
Seperti dilansir di media online Nasional istanarakyat.net pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2021 yang sumbernya langsung dari beberapa tokoh masyarakat dan RT, RW setempat.
Informasi ini langsung dikonfirmasi terhadap masyakarat, ke desa tersebut, tokoh masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan bahwa benar BLT DD yang seharusnya diterima oleh masyarakat pada bulan November dan Desember tahun 2021 tidak kunjung diberikan oleh kepala desanya, dengan rincian sebagai berikut :
Sebanyak 88 KPM X Rp. 300.000 dengan nilai pencairan sebesar Rp 26.400.000 pada bulan November dan bulan Desember.
Dan Itu artinya BLT DD tahun anggaran 2021 diduga ditilep selama dua bulan oleh oknum kadesnya sebesar Rp 52.800.000.
Hal ini tentunya sangat bertentangan dengan UU tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sehubungan dengan Pasal mengenai pemerasan dalam jabatan ditegaskan dalam Pasal 12 huruf e UU Korupsi “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan , atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Dan ketika pihak media (wartawan) mengkonfirmasi sekdes menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut karena saya baru dilantik jadi sekdes per hari ini yaitu pada Kamis,(24/02/2022).
Untuk lebih jelasnya silahkan bapak tanyakan ke sekdes yang lama atau langsung ke pak kades supaya lebih jelas pungkas sekdes dengan nada seperti tidak tenang.
Di tempat yang berbeda pihak mediapun menghubungi Kades Abdullah melalui telpon selulernya, kades menyatakan bahwa dia belom dapat memberikan keterangan karena posisi istrinya sedang dirawat di RS TMC Kota Tasikmalaya, dan Kades menyatakan akan menghubungi kami lagi besok pagi hari Jumat.
Saat menghubungi kami Kades pun mengakuinya dan membenarkan bahwa bantuan tersebut tidak disalurkan ke KPM, namun digunakan untuk kegiatan desa dan tidak mau menyebutkan detail kegiatannya.
Dengan demikian kades telah menggunakan bantuan masyarakat tersebut untuk memperkaya dirinya sendiri, tanpa bermusyawarah terlebih dahulu dengan masyarakat maupun BPD, RT dan RW setempat.
Karena berdasarkan PERMENDESA No. 13 tahun 2020 pasal 10 ayat 1, masyarakat desa berpartisipasi dalam penetapan prioritas penggunaan dana Desa.
Dalam PERMEN tersebut sudah sangat jelas bahwa penggunaan Dana Desa tersebut harus melalui musyawarah terlebih dahulu yang dituangkan dalam RKP terlebih dahulu.
Dengan demikian Kedes sengaja telah melanggar UU No.20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dan PERMENDESA No. 13 tahun 2020 tentang prioritas penggunaan Dana Desa. Masyarakat berharap agar pihak dinas terkait dan APH (aparatur penegak hukum) segera menindaklanjuti perbuatan yang dilakukan Kades tersebut.
Bahkan setelah terbit pemberitaan di salah satu media online Nasional Kades dengan sengaja mengumpulkan para RT untuk tanda tangan diantas kertas kosong dengan dalih bahwa uang tersebut dipinjam dulu. Pungkas RT yang tidak mau disebutkan namanya dan mengatakan ada 17 RT yang telah menandatangani nya.(ikin)