Home / Internasional / Nasional / News / Pemerintah

Kamis, 24 Februari 2022 - 13:21 WIB

Kemenkumham Deportasi WN Nigeria

REDAKSI - Penulis Berita

Jakarta – Kantor Imigrasi Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mendeportasi seorang pria warga negara (WN) Nigeria berinisial OJA karena bermasalah hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Pujo Harinto, melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (26/2/2022).

Pujo mengatakan warga asing tersebut dikirim ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, pada Kamis (24/2/2022).

Menurut Pujo, pendeportasian dilakukan terhadap pria berusia 37 tahun itu, setelah yang bersangkutan bebas dari Lapas Kelas IIA Tembilahan karena terlibat kasus penipuan terhadap warga Kabupaten Indragiri Hilir beberapa waktu lalu.

Pujo menegaskan, WNA tersebut dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian, karena telah selesai menjalani hukuman pidana di lapas dengan kasus pelanggaran Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal ini dilakukan setelah adanya instruksi Kepala Kantor Imigrasi Tembilahan Yulizar. Kemudian, juga setelah dilakukan pendetensian serta pemeriksaan, hingga akhirnya yang bersangkutan dideportasi,” katanya.

Sesuai aturan itu, ujar Kakanwil, pihak Imigrasi berwenang melakukan tindakan pencantuman dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) serta pendeportasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

“Tindakan deportasi orang asing dilakukan jika yang bersangkutan melakukan kegiatan membahayakan ketertiban umum dan tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” kata Pujo.

Berkaca pada peristiwa yang dialami WNA ini, Kakanwil berpesan bagi warga negara asing yang ada atau ingin memasuki wilayah Indonesia, khususnya di Riau, agar selalu menaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jangan pernah melakukan tindakan melawan hukum, karena kami Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau akan menindak tegas bagi WNA yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, OJA pada bulan November 2020 lalu, ditangkap Polres Indragiri Hilir atas kejahatan melakukan penipuan terhadap warga Indonesia.

Penipuan yang dilakukan OJA menggunakan modus berkenalan melalui media sosial dan melakukan penipuan yang juga dibantu empat temannya yang merupakan WNI.

Pujo juga meminta warga Indonesia agar berhati-hati, jika mengenal warga negara asing terutama melalui media sosial dan menawarkan sesuatu yang menggiurkan atau belum jelas kepastiannya.(inp*)

Share :

Baca Juga

News

T. Fariyal : Jajanan Sehat Tingkatkan Kualitas Belajar Siswa

Daerah

Baitul Mal Bireuen Antar Zakat Hak Fakir Bagi Lansia

Daerah

Wakil Walikota Langsa Beserta Istri Ditunjuk Sebagai Ayah dan Bunda Pengasuh Forum Genre

Pemerintah

Tingkatkan Ekonomi Daerah, Diskop UKM Aceh gelar Kegiatan Transformasi UMKM Non Bankable Menuju Bankable

Daerah

Tiga Kandidat Calon Ketua Kadin Aceh Akan Dipilih Pada Musprov 27 Juni Nanti

Pemerintah

Guna Mencegah Penyalahgunaan Korporasi dan TPPU, Kakanwil Kalbar Harapkan Peran Notaris Dalam Implementasi Beneficial Ownership

Aceh Besar

Pj Bupati Aceh Besar Salurkan Bantuan Pangan Kepada 3.389 KPM

Pemerintah

Cegah Gangguan Kamtib, Divisi Pemasyarakatan Razia  dan Tes Urine WBP Lapas Singkawang