Aceh – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman mengatakan, penyelesaian permasalahan pungutan liar di Aceh dibutuhkan perhatian khusus dari seluruh pihak, terkhusus Tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Saber Pungli Aceh.
Meurah Budiman percaya bahwa perhatian dan kolaborasi yang dilakukan, serta digitalisasi dan penyederhanaan regulasi diyakini mampu menghilangkan pungli seperti dalam kegiatan pemberian bantuan kepada masyarakat.
“Faktor yang memungkinkan terjadinya pungli dapat diatasi dengan digitalisasi dan penyederhanaan regulasi,” ujar Meurah Budiman di Hotel Grand Nanggroe, Rabu (2/3/2022).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh yang juga selaku ketua Pokja Pencegahan pada Rapat Kerja UPP (unit pemberantasan pungli) Aceh menjelaskan, Pemerintah melalui UU Ciptaker telah berupaya untuk memangkas rumitnya birokrasi sehingga lebih efektif dan efisien.
Menurutnya, semua pihak harus menutup celah terjadinya potensi pungli dan bentuk gratifikasi lainnya.
“Sehingga hal ini diyakini dapat memangkas potensi-potensi terjadinya penyimpangan terutama pungli,” tutur Meurah.
Dipimpin langsung oleh Kepala UPP Aceh (Irwasda Polda Aceh) Kombes Pol Kalingga Rendra Raharja, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai wujud silaturahmi dan sinergitas.
Selain itu kegiatan ini bertujuan untuk menampung saran dan masukan terhadap rencana kegiatan Unit Pemberantasan Pungli di Aceh.(kha*)