Home / Hukrim / Nasional / Sosial

Senin, 25 April 2022 - 22:15 WIB

Advokat Merasa Dirugikan, AMIB Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataannya

REDAKSI - Penulis Berita

Koordinator Adovokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Aceh Deni Setiawan (Tenga), Doc: KSI

Koordinator Adovokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Aceh Deni Setiawan (Tenga), Doc: KSI

Banda Aceh – Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) beri somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea atas pernyataan melalui sosial media pribadinya.

“Kami mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea, berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadinya atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. selaku Ketua Umum PERADI yang bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia” kata Koordinator Adovokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Aceh Deni Setiawan pada Konfersi Pres Di Coffe 26 Lampineng, Banda Aceh (25/04/2022).

Advokat Muda Indonesia Bergerak desak Hotman Paris minta maaf atas pernyataannya terkait PERADI

Koordinator Adovokat Muda Indonesia Bergerak wilayah Aceh Deni Setiawan memyampaikan bahwa Hotman Paris juga Memposting foto atau video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan.

Dan Hotman Paris yang menyatakan jika PERADI di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M adalah tidak sah dengan dasar adanya Putusan MA No.997/K/Pdt/2022, merupakanpernyataan yang tidak seharusnya diutarakan karena bersifat tuduhan maupun persangkaan, menyesatkan dan kebohongan karena tanpa adanya bukti valid yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Padahal Mahkamah Agung di dalam pernyataannya di media Online menyatakan “Mahkamah Agung (MA) menegaskan status advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) tidak terpengaruh dengan putusan MA Nomor 997 K/PDT/2022. Jelasnya

Maka dari itu, kami Advokat Muda Indonesia Bergerak menyampaikan dan meminta kepada yang bersangkutan untuk:

A. Tindakan- tindakan yang dilakukan Hotman Paris sebagai orang yang memperkenalkan dirinya seorang Advokat adalah tidak menunjukkan seorang Advokat yang menjunjung tinggi nilai Officium Nobile.

B. Tindakannya telah menciderai Profesi kami selaku Advokat Indonesia.

C. Pernyataan Hotman Paris melalui akun media sosialnya mengenai tidak sahnya kartu advokat yang diterbitkan oleh PERADI merupakan pencemaran nama baik kami sebagai advokat, dan oleh karenanya telah melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dan serta membuat dapat diakses Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik”

D. Tindakan dan pernyataan-pernyataan tersebut di atas telah nyata merupakan suatu perbuatan melawan hukum yang merugikan kami selaku advokat dalam menjalankan profesinya

Oleh karena itu, meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada seluruh anggota Perhimpunan Advokat Indonesia di bawah Kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat – lambatnya 3 hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

Dan juga meminta kepada Hotman Paris Hutapea segera meminta maaf kepada Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M melalui media cetak dan media elektronik selambat-lambatnya 3 hari sejak disampaikannya Somasi Terbuka ini.

Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apapun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” tutur Deni Setiawan.

Share :

Baca Juga

Nasional

Amankan Demo Mahasiswa 11 April, Polda Metro Jaya Kerahkan 5.626 Personel Gabungan

Sosial

Pastikan Daerah Sulit Bisa Terjangkau Bantuan, Kepala BNPB Gunakan Motor Sambangi Pengungsian di Kecamatan Pacet

Hukrim

Polres Dumai Musnahkan Barang Bukti Shabu Dengan Total 82.829,89 Gram

Nasional

Menkumham Yasonna H. Laoly Sambut Positif Peningkatan Pelayanan Kesehatan Melalui Program JKN-KIS

Hukrim

Seorang Panitia Maulid Nabi di Cilandak Dibacok Kawanan Gangster

Hukrim

Polisi Amankan Mobil Bawa 20 Kg Sabu, dan Ribuan Ekstasi, Tersangka dan BB dibawa ke Polda Sumut

Hukrim

Polisi Kantongi Identitas Pelaku Perampokan dan Penyekapan Rumdin Wali Kota Blitar

Hukrim

Polisi Olah TKP Dalami Motif Pelaku Penembakan di Kantor MUI