Aceh Barat Daya – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim SH, menerbitkan surat edaran Nomor 450/604 Tentang pelaksanaan hari meugang Idul Fitri 1443 H jatuh pada hari Minggu tanggal 1 Mei 2022. Selasa, (26/4/2022).
Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH dalam surat Edarannya menyebutkan, sehubungan dengan akan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 H, maka perlu disampaikan beberapa hal. Untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan Hari Meugang Idul Fitri 1443 H, dengan ini di menghimbau.
Meugang Idul Fitri dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 01 Mei 2022, mengenai titik lokasi penjualan daging di hari Meugang dianjurkan di tempat aman, bersih dan tidak mengganggu arus lalu lintas di lingkungan masing-masing.
“Ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan Surat Kir Kesehatan Ternak yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya,” Sebutnya.
Selanjutnya, bagi Gampong atau masyarakat yang melaksanakan pemotongan ternak diharapkan kepada para Camat agar melakukan pemantauan dan bekerja sama dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Abdya. Bupati juga menghimbau agar tetap memakai masker dan menjaga jarak dengan mengikuti protokol kesehatan.
“Penetapan 1 Syawal 1443 H tetap berpedoman pada keputusan Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama Republik Indonesia,” Ujar Bupati. (RED)