Home / Hukrim

Minggu, 5 Juni 2022 - 23:22 WIB

Pelaku Penipuan Catut Nama Anggota DPD RI Ditangkap di Langsa, Haji Uma Maafkan Pelaku

REDAKSI - Penulis Berita

Aceh  –  Pelaku Penipuan yang mencatut nama anggota DPD RI H Sudirman (Haji Uma) oleh T Raja Agung ditangkap Polisi.

Kemudian Anggota DPD RI Sudirman atau akrab disapa Haji Uma, memaafkan dan tidak melanjutkan perkara tindak pidana penipuan yang mencatut namanya oleh pelaku T Raja Agung.

Pelaku yang mengiming-imingin bisa mengurus bantuan becak motor (betor) dari anggota DPD RI Haji Uma kepada para korban, diamankan warga di sekitar Terminal Terpadu Langsa, di Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Baro,pada  Jumat (3/6/2022) pukul 21.00 WIB.

Penandatanganan perdamaian itu dilakukan Haji Uma melalui staf penghubungnya, Rahmat, pelaku T Raja Agung, disaksikan Pj Kuchik Gampong Alue Beurawe, Septian Al Furqan, SSTP, di Mapolres Langsa, Sabtu (4/6/2022) malam.

Selain menandatangani surat pernyataan, pelaku T Raja Agung dalam rekaman video berjanji tidak akan mengulangi perbuatan penipuan mengatasnamakan Haji Uma, yang mengimingkan kepada korban akan memberikan bantuan betor, tapi korban harus memberikan uang terlebih dahulu pada pelaku.

Jika mengulangi ia bersedia diproses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini.

Sementara sejak Jumat (3/6/2022) malam, pelaku penipuan yang bisa mengurus bantuan becak motor (betor) dari anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma, diamankan di Mapolres Langsa.

Pelaku bernama T Raja Agung (24), asal Desa Lueng Danun, Kecamatan, Matang Gelumpang Dua, Bireuen yang sebelumnya sempat menetap (sesuai KK) di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.

Pelaku diserahkan oleh perangkat Gampong Simpang Lhee kepada aparat keamanan Polres Langsa pada Jumat (3/6/2022) malam itu juga.

Baca Juga :  Janji Luluskan masuk Akpol, Oknum Polisi di Jakarta Tipu Warga Sultra Kabupaten Raha Hingga Ratusan Juta

Namun sudah 2 tahun lelaki sudah beristri itu tidak pernah pulang ke rumah istrinya di Gampong Alue Beurawe, bahkan hingga sang istri melahirkan anak keduanya yang kini susah berumur 1 tahun lebih.

Anggota DPD RI, Haji Uma kepada media mengatakan, dirinya memaafkan pelaku T Raja Agung yang selama ini mencatut namanya melakukan penipuan masyarakat akan mendapat betor dari anggota DPD RI ini.

Namun dengan syarat pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya itu, jika itu dilakukannya lagi maka dia akan menanggung akibatnya secara hukum yang berlaku.

Menurut Haji Uma, pencatutan namanya oleh pelaku sudah termonitor sejak Desember 2021 lalu, saat itu korban adalah warga Aceh Utara, lalu ke Aceh Timur.

Mereka (korban) dimintai uang Rp 500 ribu – 700 ribu sebagai dalih untuk pengurusan bantuan betor dari Haji Uma, dan rata-rata korban penarik becak.

“Pelaku sudah mulai dicari pihak Kepolisian sejak Desember setelah ia beraksi di Aceh Utara, Aceh Timur hingga ke Langsa,” sebutnya.

Namun, tambah Haji Uma, pelaku berhasil diamankan warga di Langsa ketika hendak melakukan penipuan terhadap warga di sana.

Haji Uma mengimbau kepada masyarakat tidak percaya jika ada pihak baik mengatasnamakan dirinya ataupun pemerintah, meminta uang untuk mengurus bantuan.

Ia memastikan itu tidak benar, jika adanya bantuan itu akan didata pihak pemerintah terkait seperti Dinsos dan lainnya dan tidak ada dipungut biaya apapun.

Baca Juga :  Kapolres Bener Meriah Fasiilitasi Perdamaian Antar Warga yang Berselisih Paham

Kepada T Raja Agung, Haji Uma memintanya agar meninggalkan segala perbuatan melangar hukum dan merugikan orang banyak.

“Carilah pekerjaan yang baik dan halal jangan ulangin lagi perbuatan itu,” pinta anggota DPD RI asal Aceh tersebut.

Sementara Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, menjelaskan, berdasarkan laporan pelaku melakukan penipuan terhadap warga di Kuta Binje Aceh Timur, Idi Rayeuk Aceh Timur,  kota Langsa dan Bireuen.

Ada belasan orang menjadi korban  dengan memberikan sejumlah uang ratusan ribu rupiah kepada pelaku. Sedangkan saat menjalankan aksinya itu kerap mencatut nama anggota DPD RI, Sudirman dan Dinsos.

Atas perbuatannya itu, pelaku T Raja Agung dilaporkan kepada aparat keamanan dan mulai diburu sejak Desember 2021 lalu hingga ia berhasil diamankan warga Gampong Simpang Lhee, Kecamatan Langsa Baro, Jumat (3/4/2022) malam.

Atas niat baik anggota DPD RI,  H Sudirman yang diwakili oleh staf Penghubungnya, Rahmat, telah mencabut laporan dan pelaku menandatanganin surat perjanjian diatas materai tidak akan mengulangin perbuatannya.

Malam itu pelaku juga meminta maaf langsung kepada Haji Uma melalui sambungan telepon video call.

Pelaku juga meminta maaf kepada semua korban, ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta akan mengembalikan uang yang telah dia ambil kepada para korban.

Kemudia jika ia kembali melakukan perbuatan penipuan itu, T Raja Agung siap menanggung ganjaran hukum sesuai Undang-undang yang berlaku.(*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polda Jawa Timur Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Daerah

Penyelundup 3,3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 M, Tiga pria di Aceh Ditangkap

Hukrim

Ratusan Potong Kayu Ulin Tanpa dokumen Asal Kalteng Ditangkap

Daerah

Gubernur Jawa Barat Dukung Kepolisian Tindak Tegas GMBI Akibat Demo Ricuh

Hukrim

Pelemparan Bondet Ke Rumah Petugas Lapas, Tersangka Berhasil di Amankan Satreskrim Polres Malang

Hukrim

Kejati Aceh Gelar Program JMS Kepada Pelajar SMA se-Aceh

Hukrim

Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak Di Megamendung Bogor

Hukrim

Dosen Hukum Adat USK Serukan Agar Adat dan Budaya Melayu di Riau Dilestarikan