Home / Hukrim

Jumat, 19 Mei 2023 - 13:24 WIB

Residivis Curat Dibekuk Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Karawang – DM seorang residivis Curat berhasil dibekuk Kepolisian Resor Karawang Polda Jabar pada senin tanggal 15 Mei 2023 sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku tidak berkutik saat Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar mengamankan pelaku saat berada di Batujaya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan acungan jempol kepada personel Polres Karawang Polda Jabar atas kerja keras dan kesigapannya berhasil membekuk residivis curat.

Saat diamankan pelaku DM, berusaha melawan petugas, hal tersebut disampaikan Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi pada saat Konfrensi Pers di Mako Polres Karawang Polda Jabar, Dalam rilis tersebut Kasat Reskrim didampingi oleh KBO Reskrim dan Kasi Humas Polres Karawang Polda Jabar, Jum’at (19/5/23).

Di ungkapkan Kasat pelaku merupakan residivis pencurian dengan pemberatan spesialis kendaraan sepeda motor yang sudah berulangkali melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar serta wilayah lain di sekitar kabupaten karawang.

Baca Juga :  Beri 112 Motor ke Koramil, Menhan Prabowo Berpesan Jaga Hubungan Baik Rakyat dan Aparat

Dalam aksinya Ada 13 (tiga belas) TKP di wilayah hukum Polres Karawang Polda Jabar, dan beberapa TKP lainnya di wilayah Kab. Bekasi dan Kab. Bogor.

Berbekal keterangan saksi-saksi yang di intograsi, tim taktis Sanggabuana Polres Karawang Polda Jabar berhasil mendeteksi dan mengidentifikasi pelaku yang melakukan curanmor R-2 di wilkum Polres Karawang Polda Jabar yang diketahui sedang bersembunyi di daerah Rengasdengklok.

” Dengan berbekal informasi tersebut Tim kita segera mendatangi lokasi persembunyian pelaku, lalu dilakukan penangkapan terhadap satu orang. Kemudian setelah dilaksanakan penangkapan pelaku di bawa untuk pengembangan dimana pelaku menunjukkan lokasi lain melakukan aksinya.” ujar Kasat Reskrim.

Disampaikan Kasat Reskrim bahwa dalam pengembangan tersebut pelaku berusaha mengelabui petugas.

Baca Juga :  Panglima TNI Lepas Presiden RI Kunker ke Jepang

“Saat diamankan, pelaku mengelabui petugas dengan cara melarikan diri sehingga kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.” tegasnya.

Diketahui Pelaku curanmor R-2 ini melakukan aksinya dalam rentan waktu pukul 01.00 WIB – 05.00 WIB dengan modus menggunakan kunci palsu dan melakukan pencurian dengan cara mencari secara acak target motor yang akan di curi, dan setelah mendapatkan target motor tsb pelaku menggunakan Kunci Palsu (T) merusak kontak kendaraan motor.

” Adapun barang bukti yang kita amankan yaitu 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) Unit Kendaraan bermotor Merk Scoopy, 3 (satu) buah Kunci kontak kendaraan dan 8 (delapan) mata buah Kunci Leter T.” ucapnya.

Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.[DIMA]

Editor: ATIN

Share :

Baca Juga

Hukrim

Melaporkan Kapten Vincent : Polda Metro Jaya Tetap Bekerja Profesional

Hukrim

Curi Barang Milik Tetangga, Residivis Kambuhan di Tangkap Satres Polsek Sungai Raya

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Nor Azizah Berhasil Ditangkap Oleh Tim Gabungan Di Ketapang

Hukrim

Remaja Otak Pencurian Motor di 50 TKP Berhasil Diringkus Polresta Lampung

Hukrim

Antar Paket Sabu Pakai Mobil GranMax, Dua Warga Sumut Disergap di Tamiang

Hukrim

Fachrul Razi Bakar Semangat Ratusan Mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh

Hukrim

Pemodal Tambang Emas Ilegal di TN Batang Gadis Sumatera Utara Diciduk Tim Gakkum LHK

Hukrim

Terkait Kasus Pencabulan Di Delta Pawan, Pelaku Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polres Ketapang