Home / Parlementarial

Senin, 5 Agustus 2024 - 22:24 WIB

11 Kabupaten/Kota Belum Tandatangani NPHD, Iskandar: Jika Persoalan Ini Tidak Diatasi Dapat Menghambat Proses Tahapan Pilkada

REDAKSI - Penulis Berita

Komisi I DPRA saat menggelar rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 di ruang rapat Badan Anggaran DPRA. (Foto: Dok/Pr)

Komisi I DPRA saat menggelar rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 di ruang rapat Badan Anggaran DPRA. (Foto: Dok/Pr)

BANDA ACEH – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menyurati pemerintah kabupaten/kota guna menyelesaikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) demi kelancaran proses pelaksanaan tahapan Pilkada.

Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky, mengungkapkan, hingga saat ini terdapat 11 kabupaten/kota yang belum menandatangani NPHD. Kabupaten/kota tersebut adalah Banda Aceh, Sabang, Pidie, Aceh Timur, Langsa, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Abdya, Subulussalam, Aceh Singkil, dan Simeulue.

“Jika persoalan ini tidak segera diatasi maka dapat menghambat proses tahapan yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada, baik KIP maupun Panwaslih Aceh,” tegas Iskandar dalam rapat koordinasi terpadu persiapan Pilkada 2024 yang digelar di ruang rapat Badan Anggaran DPRA, Senin (5/8/2024).

Baca Juga :  Pansus Aset DPRA Sidak Status Aset Tanah Pertanian

Ditambah lagi, kata dia, masalah NPHD ini semakin rumit dengan adanya pengunduran diri sejumlah sekretaris Panwaslih kabupaten/kota, termasuk sekretaris Panwaslih Aceh.

“Karena itu, kami minta kepada Pemerintah Aceh untuk segera menyampaikan surat dalam dua hari ini kepada pemerintah kabupaten/kota yang belum menandatangani NPHD, termasuk mengatasi persoalan pengisian jabatan sekretaris Panwaslih,” ujar Politisi Partai Aceh itu.

Baca Juga :  YARA Minta Semua pihak Baik Wartawan, LSM, Jaksa dan Masyarakat Awasi Dana Pengadaan Alat Alat Untuk Anak SD Mencapai Rp.1.175.000.000.00

Iskandar menekankan pentingnya langkah ini segera dilakukan agar tidak mengganggu proses pelaksanaan tahapan Pilkada di Aceh.

“Jika ada kendala di kabupaten/kota, nanti bisa dibicarakan kembali oleh kepala daerah bersama dengan DPR setempat, serta bersama dengan lembaga penyelenggara Pilkada di sana untuk menemukan jalan keluar terbaik,” tutup.

Keputusan ini diambil dengan harapan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Share :

Baca Juga

Parlementarial

Safaruddin Buka Sosialisasi Draft Perubahan UUPA di Abdya

Parlementarial

Pansus DPRA: Jalan Lamie-Langkak Nagan Raya Butuh Penanganan Lanjutan

Parlementarial

Dalam Rangka Pengawasan dan Pelaksanaan UU Keimigrasian, Komite I DPD RI Kunjungi Kanin Kelas I TPI Ngurah Rai

Parlementarial

Paripurna DPR Aceh: BPK RI Serahkan LHP Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2023

Parlementarial

DPRA Tetapkan 4 Rancangan Qanun Inisiatif Tahun 2024

Parlementarial

DPRA Sambut Unjuk Rasa Aliansi Buruh Aceh

Daerah

DPRA Teken Berita Acara Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Hasil Pemeriksaan BPK RI

Parlementarial

Masukan Ketua DPRK Banda Aceh terkait Revisi UUPA