Home / Hukrim

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Buat Laporan Kematian Anaknya dibekas galian C Ditolak Polda Aceh, Ibu Korban Kecewa

REDAKSI - Penulis Berita

Banda Aceh – Diana Sari (32 tahun), Ibu kandung dari Alm M. Yudi Ardiansyah (10), Bocah SD yang tenggelam dibekas galian C di Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar pada Rabu (18/9) 3 pekan yang lalu, setelah kejadian ibu korban membuat laporan pidana ke Polda Aceh.

Ibu Korban Diana, membuat Laporan Polisi ke
Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh didampingi oleh dari Tim Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) yang diketuai oleh M. Nur selaku Ketua YARA Perwakilan Aceh Besar.

Pada saat membuat laporan di SPKT Polda Aceh, Ibu Korban, Diana, dan tim penasehat hukum sempat diterima dan melakukan diskusi dengan petugas piket dari SPKT dan Penyidik. Namun, setelah itu diarahkan ke Perwira Jaga yaitu Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) pada Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Aceh. Setelah Laporan Polisi dari ibu korban ditolak oleh Petugas Piket Polda Aceh dengan dalih terlapornya belum diketahui dan setelah penyidik lama berkoordinasi dengan pimpinannya penyidik menyimpulkan agar ibu korban untuk membuat Lidik Informasi (LI), atas Penemuan Mayat di lokasi bekas Galian C.

Baca Juga :  Waspada Kamuflase Kelompok Teror

Ibu Korban, Diana, sangat kecewa karena Laporannya tidak diterima oleh petugas SPKT dan Penyidik jaga di Polda Aceh.

“Sementara itu, M. Nur dari tim penasehat hukum menyampaikan seharusnya polisi tidak boleh menolak laporan warga, ini sangat jelas-jelas korbannya ada, saksi ada dan locus deliktinya ada jelas yang beralamat dibekas galian C di Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Tapi, laporan masyarakat di Tolak Polda Aceh.” kata M. Nur, usai mendampingi ibu korban Diana,
Selasa (2/10/2024), di SPKT Polda Aceh.

Baca Juga :  Polres Majalengka Ungkap Pelaku Curanmor Berprofesi Pemulung Di Lemahsugih

Lanjut M. Nur, kami menduga, ini seperti ada yang sedang ditutup tutupi oleh oknum polisi. dugaan kami, bekas galian C yang berlokasi
di Gampong Neuhen, Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar itu milik mantan anggota Polisi.

“Dia berharap, agar polisi dapat bekerja dengan profesional dan presisi sesuai arahan Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, slogan Polri diubah menjadi Presisi. Presisi merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan. Polri mengusung jargon Promoter yang merupakan abreviasi dari profesional, modern dan tepercaya.” ujar M. Nur.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kabareskrim-Irwasum Dampingi Tim Forensik Polri ke Komnas HAM

Hukrim

Upaya PK Moeldoko Ke MA, DPC Demokrat Abdya Ajukan Perlindungan Hukum pada PN

Daerah

Dishub Kota Banda Aceh Tertibkan Jukir Liar

Hukrim

Advokat Merasa Dirugikan, AMIB Desak Hotman Paris Minta Maaf Atas Pernyataannya

Hukrim

Polda Metro Jaya dan Gojek Berhasil Bekuk Pelaku Order Fiktif yang Rugikan Hingga Ratusan Juta Rupiah

Daerah

Jatanras Polda Riau Bekuk Pembakaran Mobil Lapas, Aksi Dikendalikan Napi Narkoba

Hukrim

Polisi Tangkap Dua Penyelundup PMI Ilegal di Tanjungpinang

Hukrim

Kapolres Sukabumi, Bulan Ramadhan Saya Minta Tidak Ada Petasan