Meulaboh – Dalam upaya meningkatkan dan mempercepat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan pengelolaan keuangan gampong, Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menggelar sosialisasi bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Kecamatan Kaway XVI, Kamis (03/10/2024).
Acara ini dihadiri oleh keuchik, tuha peut, mantan keuchik, dan pejabat terkait dari beberapa gampong di Kecamatan Kaway XVI, Panton Reu, dan Kecamatan Sungai Mas.
Sosialisasi dibuka oleh Pj. Bupati Aceh Barat yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Barat, Nyakna, SE, M.Dev.
Dalam sambutannya, Nyak Na menekankan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan Inspektorat untuk memastikan pengelolaan dana gampong yang efektif. “Dana gampong merupakan program strategis pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat gampong. Pengelolaannya harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Nyak Na juga mengingatkan, bahwa setiap temuan Inspektorat adalah peringatan dini yang harus ditindaklanjuti. “Rekomendasi yang diberikan APIP adalah panduan untuk perbaikan dan pencegahan penyalahgunaan. Mengabaikannya bisa berujung pada tindakan hukum dari APH,” tambahnya.
Inspektur Kabupaten Aceh Barat, Zakaria, SE, CGCAE, juga turut memberikan materi mengenai pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan dan peran APH dalam penegakan hukum. “Kami ingin memastikan setiap temuan akan ditindaklanjuti dengan baik. Kerja sama dengan APH sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi,” jelas Zakaria.
Sementara itu, Inspektur Pembantu II, Irwandi, SE, CGCAE, memaparkan langkah-langkah konkret yang harus dilakukan untuk menindaklanjuti temuan pemeriksaan.
Pejabat dari Kejaksaan Negeri Meulaboh dan Polres Aceh Barat juga turut menjelaskan dampak hukum bagi pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi wadah diskusi bagi seluruh pihak untuk mencari solusi atas permasalahan pengelolaan keuangan gampong, serta memperkuat kesadaran pentingnya tindak lanjut rekomendasi demi kemajuan pembangunan daerah.