Home / Tni-Polri

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:37 WIB

Kurir Narkotika Akan Diserahkan Ke Jaksa, Begini Kata Kasaresnarkoba Polresta Banda Aceh

SUSIANTO - Penulis Berita

Banda Aceh – MA (24) warga Desa Blang Geuleudieng, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, tak lama lagi akan diserahkan ke Jaksa oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh.

Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra, Rabu (16/10/2024).

“Tersangka MA dalam waktu dekat akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum terkait dengan tindak pidana kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 386,32 gram” ucap AKP Rajabul didampingi PGS Airport Security Departement Head, Vovo Kristanto.

Sebelumnya, tersangka MA diamankan oleh petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Iskandar Muda, Jumat (23/8/2024) siang. Saat itu ia akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat. Namun saat berjalan melewati pintu pemeriksaan kedua, petugas mencurigai pergerakannya sehingga dilakukan pemberhentian dan dilakukan pemeriksaan, ucap Kasatresnarkoba.

Lalu, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapatkan barang haram jenis sabu di yang ditempelkan di paha nya. Tak sampai disitu, petugas pun membawa tersangka MA keruang pemeriksaan dan menggeladah seluruh tubuh. Kemudian mendapatkan tiga bungkusan yang di tempelkan di paha kanan, paha kiri serta celana dalam, tambah AKP Rajabul Asra.

Baca Juga :  Wakapolda Aceh Sambut Kedatangan Pangdam IM Mayjen Novi Helmy Prasetya

Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Banda Aceh, hasil interogasi, MA mengatakan bahwa paket narkotika jenis sabu itu milik BG warga Kota Lhokseumawe yang dititipkan kepada perantara IL warga kota Lhokseumawe.

“Keduanya itu telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tuturnya.

Menurut Kasatresnarkoba, IL (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada MA, Senin (19/8/2024) malam disamping Masjid Raudhaturrahman, Padang Tiji, Pidie untuk dibawa ke Jakarta yang dijanjikan oleh BG (DPO) apabila sampai ketujuan, MA memperoleh uang sebesar Rp 17 juta.

MA bila berhasil membawa narkotika jenis sabu akan mendapatkan uang Rp 17 juta dari BG, katanya.

Lalu lanjutnya, BG melalui IL menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 juta kepada MA sebagai uang muka dan selembar tiket boarding pass Bandara SIM untuk keberangkatan tersangka MA ke Jakarta.

Baca Juga :  Perkuat Sinergitas Pandam IM Dan Kapolda Aceh Gowes Bersama. 

Namun, peredaran narkotika jenis sabu antar provinsi itu terlebih dahulu diamankan oleh petugas Avsec Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar.

Untuk motif, apabila berhasil, MA akan memperoleh keuntungan besar dari peredaran narkotika jenis sabu.
Dalam perkara ini, turut diamankan tiga bungkusan narkotika jenis sabu dengan berat 386,32 gram, satu lembar boarding pass atas nama MA, dompet berwarna coklat, HP merk Vivo dan Iphone serta sejumlah uang, tambah AKP Rajabul Asra.

MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling berat Pidana Mati, pungkas AKP Rajabul Asra.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Kompolnas Apresiasi Inovasi Polrestabes Semarang dan Polresta Surakarta

Advertorial

Pangdam IM Jelajahi Wisata Alam Langsa dengan Motor Trail Sambil Berbagi

Tni-Polri

Upaya Minimalisir Laka Lantas, Satlantas Polres Aceh Tengah Terus Himbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Tni-Polri

Waka Polres Aceh Besar Patroli Pengamanan Serta Memantau Situasi Di Objek Wisata Pantai Lhoknga Dan Riting

Tni-Polri

Kodam Iskandar Muda Raih Penghargaan Bidang Personel TNI AD TA 2022

Hukrim

Tinjau Vaksinasi di 41 Ponpes se-Jawa Timur, Kapolri: Mari Kita Bahu-Membahu Lawan Covid-19

Tni-Polri

Update Data Laka Lantas: Medio Juli—Agustus 2023 terdapat 521 Kasus

Tni-Polri

Polda Aceh akan Maksimalkan Penindakan Terhadap Pelaku Tambang Ilegal