Home / Daerah / Pendidikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 23:07 WIB

Begini Mekanisme Penyaluran Beasiswa Anak Yatim oleh Dinas Pendidikan Aceh

REDAKSI - Penulis Berita

BANDA ACEH – Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis, S.T., D.E.A., menjelaskan mekanisme penyaluran beasiswa anak yatim yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Aceh melalui beberapa tahapan penting.

Hal itu mengingat program ini menyasar anak yatim, piatu, dan yatim piatu dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, hingga Dayah dan pesantren di Aceh.

“Tahap awal dilakukan dengan melakukan pendataan siswa yang berhak menerima beasiswa, yaitu anak-anak berusia 6 hingga 15 Tahun. Data calon penerima diinput oleh petugas pendataan sekolah, madrasah, dan dayah atau Dinas Badan Dayah melalui website aplikasi _https://sibay.id_, yang dirancang untuk mempermudah proses pengajuan dan verifikasi calon penerima beasiswa,” kata Marthunis, Kamis 24 Oktober 2024.

Tahap verifikasi calon penerima beasiswa ini cukup ketat, hal ini dilakukan agar tidak ada kekeliruan dalam penyaluran beasiswa anak yatim, piatu dan/atau yatim piatu.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 08/Gandapura Hadiri Acara Penyerahan Program Ketahanan Pangan Desa

Setiap calon penerima beasiswa wajib mengisi formulir biodata yang ditandatangani oleh wali kelas, kepala sekolah, atau pimpinan dayah, serta disahkan oleh kepala desa setempat.

Selain itu, data yang diusulkan harus melampirkan fotokopi buku tabungan Bank Aceh Syariah yang masih aktif atas nama dan nomor rekening yang sesuai dengan dengan calon penerima beasiswa. Hal ini bertujuan agar proses penyaluran beasiswa dapat dilakukan secara efisien dan tepat sasaran.

Proses selanjutnya adalah pengumpulan dan verifikasi dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi rekap daftar calon penerima beasiswa, fotokopi surat aktif sekolah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat pernyataan validasi data yang dibubuhi materai Rp.10.000.

Baca Juga :  Sinkronisasi Pelatihan Kerja Aceh Tamiang Optimis Entaskan Pengangguran

Semua dokumen tersebut harus dikirimkan dalam bentuk _hardcopy_ ke Bidang Pembinaan SMA dan PKLK Dinas Pendidikan Aceh Gedung A di Banda Aceh.

Marthunis menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap proses ini. Dinas Pendidikan Aceh juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Dayah, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk memastikan bahwa data yang diinput telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Jika dokumen calon penerima beasiswa belum diterima sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran beasiswa terhadap calon penerima tersebut tidak dapat diproses untuk tahap selanjutnya,” ujar Marthunis. Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan kevalidan data, sehingga penyaluran beasiswa dapat berjalan lancar tanpa kendala.

Editor: Amiruddin. MK

Share :

Baca Juga

Daerah

Bohong! Pengembangan Mall Galleria Vivo Sentul di Somasi Kuasa Hukum Konsumen

News

Komunitas Kota Langsa Ikuti Gathering “Unity in Diversity”

Daerah

Babinsa Koramil 05 Juli Melaksanakan Kegiatan Gotong Royong Bersama Warga Desa Binaan

Daerah

Sosialisasi Entrepreneur Jadi Pengusaha Bagi Mahasiswa Ekonomi USK

Daerah

LASKAR Desak Polres Pidie Tegur Kontraktor Proyek Pembangunan Jalan di kawasan Guha Tujoh Terkait Debu yang Menggangu Masyarakat

Daerah

Tindaklanjuti Raqan Pajak dan Retribusi, Banleg DPRK Banda Aceh Tinjau Alat Berat Milik Pemko

Daerah

Kapolres Landak Pimpin Sambang di Desa Kecamatan Air Besar Sekaligus Berikan Imbauan Karhutla

Daerah

Polemik Dunia Penyuluhan Pertanian Lapangan Kabupaten Aceh Timur