Home / Daerah / Hukrim / News / Tni-Polri

Kamis, 14 November 2024 - 12:43 WIB

Tiga Penjual Pupuk Subsidi Bandung Barat Ditangkap Polisi

REDAKSI - Penulis Berita

Bandung, – Polres Cimahi membongkar peredaran pupuk subsidi yang dijual secara ilegal di wilayah Gununghalu dan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB).Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka inisial AG, J, dan A.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa para tersangka terjerat hukum pidana karena tak memiliki izin resmi sebagai pengencer atau penjual pupuk subsidi.

“Kita amankan 3 orang pelaku, yang menjual pupuk subsidi tanpa hak menjual,” kata Tri di Polres Cimahi, Rabu (13/11/2024).

Tri mengungkapkan, selain ilegal, para tersangka juga menjual pupuk subsidi kepada masyarakat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk meraup keuntungan.

Baca Juga :  Pangdam IM Silaturahmi Dengan Forkopimda Kabupaten Aceh Selatan

“Mereka menjual ke warga sekitar dengan harga yang sangat tinggi, jadi kan pupuk subsidi ini sudah ada penunjukkan nya dan peruntukanya, dan HET nya juga sudah ada,” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan 6 Ton lebih pupuk subsidi yang belum laku terjual.

“Barang bukti pupuk NPK 1,4 Ton, UREA 4,7 Ton, ada juga timbangan dan plastik,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana para tersangka mendapatkan pupuk subsidi tersebut.

Baca Juga :  Pangdam IM pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila di lapangan Blang Padang Kota Banda Aceh.

“Sementara ini didapat dari luar daerah, kita dalami,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 110 Juncto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 46 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 tahun 2023 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Sumber: Bid Humas Polda Jabar

Share :

Baca Juga

Daerah

Hari Ketiga di Kaltim, Presiden Awali Hari Nikmati Suasana Pagi di Ibu Kota Nusantara

Daerah

Warga Desa Sejahtera Sukadana, Apresiasi Kinerja Kajari Ketapang

Tni-Polri

Waka Polres Aceh Besar Patroli Pengamanan Serta Memantau Situasi Di Objek Wisata Pantai Lhoknga Dan Riting

Tni-Polri

Sambut Hari Bhayangkara ke 77, Pj Wali Kota dan Kapolresta Banda Aceh Buka Pasar Murah di Taman Ratu Safiatuddin

Tni-Polri

Karo SDM Polda Aceh Pantau Ujian CAT Akademik Akpol

Tni-Polri

Warga Sambut Antusias Bakti Kesehatan Polri di Rempang

Tni-Polri

Pangdam IM Buka Lahan Baru I’M Jagong dan Serahkan Bibit Jagung untuk Warga Siron Blang.

Daerah

Bentuk Kedisiplinan Para Siswa/Siswi, Babinsa Koramil 06/Peusangan Berikan Pelatihan PBB Kepada Siswa/Siswi SMA 2