Home / Daerah / News

Sabtu, 12 Maret 2022 - 10:09 WIB

Kemenkumham Sumsel : Pengeluaran Bupati Muara Enim Nonaktif Kewenangan MA

REDAKSI - Penulis Berita

Palembang – Pengeluaran Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah dari Rutan Palembang pada 6 Maret 2022 untuk menghadiri pernikahan anaknya merupakan kewenangan Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivpas Kanwil Kemenkumham) Sumatra Selatan (Sumsel), Bambang Haryanto, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (11/3/2022).

“Status tahanan Rutan Palembang atas nama Juarsah bin H. Marjan adalah tahanan MA. Yang bersangkutan ditahan berdasarkan penetapan Nomor 2088/2022/S.544.Tah.Sus/PP/2022/MA sampai dengan paling lama 60 hari terhitung sejak 2 Maret 2022,” kata Kadivpas Bambang Haryanto menanggapi aksi unjuk rasa Gerakan Masyarakat Antikorupsi (Garki) di Palembang, Jumat (11/3/2022).

Baca Juga :  Abu Razak: Subtansi Perubahan UUPA Harus Berpegang Pada MoU Helsinki

Bambang menegaskan terdakwa kasus suap fee proyek 16 paket pengerjaan jalan pada tanggal 29 Oktober 2021 itu melalui kuasa hukumnya, memohon untuk keluar tahanan ke MA (tanpa melalui Kepala Rutan Palembang) guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi pada hari Minggu (6/3/2022) di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gubernur H. Bastari No.100 Jakabaring, Palembang.

“Atas dasar itu, tanggung jawab yuridis terhadap yang bersangkutan ada pada MA,” ujarnya.

Menurut Bambang, Bupati Muara Enim nonaktif itu dikeluarkan dari Rutan Palembang pada tanggal 6 Maret 2022 berdasarkan penetapan Ketua Kamar Pidana MA Republik Indonesia Nomor 11/Tuska.Pid/Pen.01/III/2022 tanggal 4 Maret 2022.

Baca Juga :  Pj Bupati Aceh Barat Bangun Sinergi dan Kolaborasi Lintas Stakeholders

Penetapan tersebut berbunyi: “Menetapkan terdakwa Juarsah untuk meninggalkan Rutan Palembang pada hari Minggu tanggal 6 Maret guna menghadiri pernikahan anak kandungnya yang bernama Rahmat Rafiqi di Grand Ballroom Golden Sriwijaya, Jalan Gubernur H. Bastari No.100, Jakabaring, Palembang.”

Memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melaksanakan penetapan itu dengan melakukan pengawalan selama terdakwa berada di luar tahanan dan sesegera mungkin mengembalikannya pada hari itu juga ke Rutan Palembang setelah selesai menghadiri acara tersebut.

“Pada 6 Maret 2022 yang bersangkutan telah dikeluarkan dari rutan dan telah dikembalikan ke Rutan Palembang pada hari itu juga,” ujar Bambang.(inp)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pasca Panen Padi, Babinsa Posramil Kuta Blang Bantu Petani Jemur Padi Hasil Panen

Daerah

Diguyur Hujan Deras, Polres Kuningan Bantu Bersihkan Tanah Longsor Yang Menutupi Jalan Provinsi

Daerah

Dengan Kembali Beroperasinya Pabrik Amoniak-1, PT PIM Berhasil Menoreh Sejarah Baru

Daerah

Wujudkan Sinergitas TNI Dan Masyarakat, Babinsa Koramil 06/Peusangan Bersama Masyarakat Desa Gotong Royong Rehap Balai Desa

News

Pemerintah Aceh Siap Capai Target MCP Tahun 2024 

Daerah

YLBH Iskandar Muda Aceh Desak Polres Langsa Segera Periksa Geuchik Sungai Paih Tanjong

Daerah

Dengan Patroli Dialogis, Tampak Sekali Kedekatan Personil Polsek Air Besar Dengan Masyarakat

Daerah

Usai Tertimbun Longsor, Akses jalan Penghubung Sukabumi-Palabuhanratu Sudah Dapat Dilintasi