Home / Tni-Polri

Jumat, 1 September 2023 - 14:28 WIB

Polisi Tetapkan Lima Tersangka dalam Kasus Runtuhnya RS Regional Aceh Tengah

REDAKSI - Penulis Berita

KSINews, Banda Aceh — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang menyebabkan runtuhnya rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah. Penetapan tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara pada, Kamis, 31 Agustus 2023.

“Benar, kami telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah dengan kerugian negara sebesar Rp1.174.551.284,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya, Jumat, 1 September 2023.

Winardy menjelaskan, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku pemilik PT SBK, dan HD selaku peminjam perusahaan.

Baca Juga :  Jembatan Di Perbaiki Pasca Banjir Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Atur Lalulintas.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan serta memeriksa 27 orang saksi dan 5 orang ahli.

Terkait kasus itu, kata Winardy, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp270 juta dan 20 eksemplar data dan dokumen terpisah yang berisi ratusan surat-surat kelengkapan administrasi pembangunan rumah sakit rujukan regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA tahun 2011.

Baca Juga :  Pangdam IM melakukan Olah Raga Bersama dengan Prajurit dan PNS di Makodam IM.

“Dalam kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” demikian, kata Winardy.

Share :

Baca Juga

Tni-Polri

Ancam Jiwa Pengendara, Personel Polresta Banda Aceh Urai Kemacetan di Jembatan Rusak

Tni-Polri

1.408 Personel Polda Aceh Siap Diserpas untuk Amankan TPS

Tni-Polri

Dirlantas Polda Aceh Buka Latpraops Zebra Seulawah-2023

Tni-Polri

Peringati Hari Humas Polri ke-71, Polres Abdya Gelar Kegiatan Pengobatan dan Layanan Kesehatan Gratis

Tni-Polri

83 Personel Polresta Banda Aceh Naik Pangkat Setingkat Lebih Tinggi

Tni-Polri

Kapolda Aceh Dampingi Presiden Jokowi Luncurkan Kartu Tani Digital

Tni-Polri

500 Komcad Haneg Matra Udara Ikuti Latsarmil Di Pusdik Kopasgat

Tni-Polri

Dirintel Polda Aceh Hadiri Maulid Nabi Di Mahkamah Syar’iyah Jantho